ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG – Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumsel, Ahmad Rizali menegaskan, bagi pedagang pasar tradisional yang merasa rugi jika menjual harga minyak goreng (migor) kemasan dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah saat ini, maka stok migor dengan harga modal lama bisa dikembalikan kepada distributor.
Baca juga: Migor Satu Harga di Sumsel Berlaku Hari Ini, Distributor Diingatkan Jual ke Pedagang Segini
Sebelumnya, pedagang pasar tradisional banyak mengeluh mengenai penerapan minyak goreng satu harga yaitu Rp14 ribu. Penyebabnya, karena sebelumnya mereka menjual minyak goreng dari stok lama dengan modal pada kisaran Rp17 ribu ke atas.
“Pedagang tersebut bisa langsung mengembalikan stok yang lama kepada distributor,” kata Rizali kepada Sumeks.co (Sumeks.co Network) via telepon, Rabu (26/1/2022).